SELAMAT DATANG DI BIDANG KEPANGKATAN DAN PENSIUN

TERDEPAN DAN TELADAN DALAM PELAYANAN

Selasa, 08 November 2011

PRODUK DAN LAYANAN


 PRODUK DAN LAYANAN
BIDANG KEPANGKATAN DAN PENSIUN
KAMI SIAP MEWUJUDKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DIBIDANG KEPEGAWAIAN DAERAH SESUAI DENGAN STANDAR DAN PROSEDUR YANG DITETAPKAN PEMERINTAH
 
·     PENINJAUAN MASA KERJA ( PMK )
Apabila seorang Calon Pegawai Negeri Sipil telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok  yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan. Setinggi tingginya ditetapkan berdasarkan gaji pokok maksimum dalam golongan ruang yang bersangkutan setelah dikurangi dengan 2 ( dua ) kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.
·     MUTASI KEPEGAWAIAN
Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seorang PNS, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain lain.
·     KENAIKAN PANGKAT PNS ( KP )
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Selain daripada itu, kenaikan pangkat dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Oleh karena itu kenaikan pangkat diberikan pada orang yang tepat dan tepat waktunya.
·     KENAIKAN GAJI BERKALA ( KGB )
Kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat syarat yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan mendapat penilaian rata rata cukup dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannya.
Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan table gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
·     FUNGSIONAL
Jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas tugas pokok organisasi.
·     PENSIUN PNS
Pensiun adalah jaminan hari tua, dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun tahun mengabdikan diri kepada Negara.
·     CUTI PNS
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu, dan juga karena ada alasan penting lainnya yang di atur dalam undang undang perlu diberikan cuti.
·     KARIS / KARSU ( KARTU IDENTITAS ISTRI/ SUAMI PNS )
KARIS/KARSU adalah kartu identitas istri/suami PNS, dalam arti bahwa Pemegangnya adalah istri/suami dari PNS yang bersangkutan. KARSI/KARSU salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun janda Atau duda dari PNS.
·     TASPEN ( TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI )
TASPEN pengelolaannya dilakukan oleh PT. TASPEN dengan fungsi Menyelenggarakan asuransi sosial termasuk asuransi dana pension dan tabungan Hari tua bagi PNS. TASPEN baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki  Masa pensiun/meniggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti Pensiunan PNS yang bersangkutan.
·     KARPEG ( KARTU PEGAWAI )
KARPEG adalah kartu identitas PNS dan diberikan kepada mereka yang sudah
berstatus sebagai PNS dan berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS. KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS pusat maupun
PNS daerah.

1 komentar: